Cybercrime, suatu kata yang mungkin sudah tidak asing ditelinga kita, cyber yang berarti teknologi komputer, dan crime yang berarti kejahatan, bisa dibilang bahwa cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan teknologi komputer, termasuk internet. Setiap detik, terjadi sekitar 14 cybercrime di dunia ini. Cybercrime banyak sekali jenisnya, antara lain :
- Unauthorized Access to Computer System & Service (akses ilegal)
- Illegal Contents (berbagi konten ilegal)
- Data Forgery (memalsukan data dokumen penting)
- Cyber Espionage (memata-mata pihak lain)
- Cyber Sabotage and Extortion (merusak dan menghancurkan data)
- Offense against Intellectual Property (pembajakan hak kekayaan intelektual)
- Infringements of Privacy (pelanggaran privasi)
- Carding (penyalahgunaan credit card orang lain)
Sasaran dari Cracker yakni :
- Untuk menyerang individu atau kelompok.
- Untuk menyerang Hak Cipta atau Hak Milik.
- Untuk menyerang pemerintah.
- Virus
- Trojan
- Rootkit
- Worm
- Keylogger
- Spyware
- Adware
- Phising
- Untuk Pribadi :
- Tidak mengakses situs berbahaya
- Menggunakan software original
- Menggunakan firewall
- Mengupdate antivirus secara berkala
- Untuk Perusahaan :
- Menggunakan jasa keamanan
- Mengupdate sistem komputer dan jaringannya secara berkala
Sekian tentang Cybercrime, thanks for watching :)
0 komentar:
Posting Komentar