Minggu, 21 Oktober 2012

Cybercrime

Cybercrime, suatu kata yang mungkin sudah tidak asing ditelinga kita, cyber yang berarti teknologi komputer, dan crime yang berarti kejahatan, bisa dibilang bahwa cybercrime adalah kejahatan yang menggunakan teknologi komputer, termasuk internet. Setiap detik, terjadi sekitar 14 cybercrime di dunia ini. Cybercrime banyak sekali jenisnya, antara lain :
  • Unauthorized Access to Computer System & Service (akses ilegal)
  • Illegal Contents (berbagi konten ilegal)
  • Data Forgery (memalsukan data dokumen penting)
  • Cyber Espionage (memata-mata pihak lain)
  • Cyber Sabotage and Extortion (merusak dan menghancurkan data)
  • Offense against Intellectual Property (pembajakan hak kekayaan intelektual)
  • Infringements of Privacy (pelanggaran privasi)
  • Carding (penyalahgunaan credit card orang lain)
Oh ya, ada istilah tentang Hacker dan Cracker. Bagi yang belum tahu, Hacker tuh orang baik yang mengecek apakah website tersebut memiliki celah untuk dibobol atau tidak, sedangkan Cracker tuh yang melakukan cybercrime dari celah - celah yang bisa dibobol tersebut.
Sasaran dari Cracker yakni :
  • Untuk menyerang individu atau kelompok.
  • Untuk menyerang Hak Cipta atau Hak Milik.
  • Untuk menyerang pemerintah.
Salah satu cara untuk melakukan Cybercrime adalah lewat Malware. Ini macam - macam Malware :
  • Virus
  • Trojan
  • Rootkit
  • Worm
  • Keylogger
  • Spyware
  • Adware
  • Phising
 Cara yang paling mudah untuk mencegah Malware :
  • Untuk Pribadi :
    1. Tidak mengakses situs berbahaya
    2. Menggunakan software original
    3. Menggunakan firewall
    4. Mengupdate antivirus secara berkala 
  • Untuk Perusahaan :
    1. Menggunakan jasa keamanan
    2. Mengupdate sistem komputer dan jaringannya secara berkala
 Sekian tentang Cybercrime, thanks for watching :)

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates